TERNATE, KOMPAS.TV - Setelah terbukti terjadi kecurangan di tempat pemungutan suara di Desa Akelamo Cinga-Cinga, Bawaslu Maluku Utara merekomendasikan pada Komisi Pemilihan Umum Maluku Utara, untuk dilakukan PSU di satu TPS.
Hasil investigasi Bawaslu hanya ditemukan pencoblosan lebih dari satu surat suara, atau 15 surat suara di TPS 01.
PSU akan dilakukan dalam kurun waktu 10 hari, setelah pemungutan suara, dan maksimal di tanggal 24 mendatang.
Sebelumnya, aparat kepolisian memergoki seorang warga perempuan mencoblos 30 surat suara di dua TPS.
Baca Juga: BMKG Imbau Warga Jawa Tengah Waspada Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang 19-21 Februari 2024
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.