JAKARTA, KOMPAS.TV - Bermasalahnya sistem Sirekap KPU, dinilai PERLUDEM sebagai bukti sistem teknologi KPU tak siap.
Tak hanya itu, sistem Sirekap yang eror, dinilai bisa memengaruhi keyakinan publik terhadap hasil Pemilu.
KPU menjadwalkan seluruh proses rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 berakhir paling lambat 20 maret 2024.
Pengajuan sengketa hasil Pemilu, dibuka tiga hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu.
Selengkapnya soal perbedaan suara di Sirekap dengan penghitungan suara sementara di TPS, KompasTV bahas malam ini bersama Direktur Eksekutif PERLUDEM, Khoirunnisa Agustyati; dan Dosen Sekolah Teknik Elektro dan Informatika ITB, Agung Harsoyo.
Baca Juga: KPU Respons soal Kisruh 'Sirekap', Akui Salah Input dan Sebut Akun Dipakai 1,6 Juta KPPS
#perludem #sirekap #pemilu2024
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.