Kompas TV video vod

Petugas KPPS Meninggal Dunia saat Pemilu 2024, KPU Berikan Santunan Senilai Rp 36 Juta

Kompas.tv - 18 Februari 2024, 08:32 WIB
Penulis : Pompe Sinulingga

KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum memberikan santunan kepada anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara, yang meninggal dunia saat menjalankan tugas pemilu 2024.

Pemberian santunan tersebut diatur oleh PKPU nomor 8 tahun 2022, dan nomor 59 tahun 2023.

Besaran santunan telah diatur berdasarkan surat menteri keuangan sebesar Rp 36 juta dan, Rp 10 juta untuk bantuan biaya pemakaman.

KPU mencatat, ada 35 orang yang meninggal dunia dan 3.909 orang sakit setelah menjalankan tuga proses perhitungan suara pemilu 2024.

Baca Juga: Posko Caleg DPR RI Cianjur Diserang Orang Tak Dikenal, 2 Mobil Hangus Dibakar

 




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA


Berita Daerah

Razia Izin Penjualan Petasan

22 Desember 2024, 17:36 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x