MALUKU, KOMPAS.TV - Seorang warga di Halmahera Barat, Maluku Utara kedapatan 30 surat suara Pemilu 2024 di dua tempat pemungutan suara. Saat ini pelaku telah ditahan untuk dimintai keterangan.
Pelaku melakukan aksinya di dua TPS yang berbeda, yakni TPS satu Desa Akelamo Cinga-cinga TPS dua Desa Akelamo Cinga-Cinga.
Aksi pelaku ketahuan saat mencoblos di TPS dua Desa Akelamo Cinga-Cinga, Kecamatan Jailolo Selatan. Ada pun surat suara yang dicoblos pelaku mulai dari surat suara Pilpres 2024 hingga pileg.
Baca Juga: Massa Pendukung Caleg Saling Serang di Puncak Jaya, Polisi Minta Warga Tidak Terprovokasi
#tps #pilpres2024 #pileg
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.