JAKARTA, KOMPASTV – Mahfud MD sempat menceritakan tindakan tegasnya saat jadi ketua MK.
Mahfud mengaku pernah memutuskan pembatalan hasil pemilu saat menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ketika saya menjadi ketua MK, MK pernah memutus pembatalan hasil pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh, sehingga yang menang dinyatakan diskualified dan yg kalah naik.Jadi, bisa pemilu ulang, bisa," kata Mahfud, Sabtu (17/2/2024).
Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud Aplikasi Sirekap Cenderung Untungkan Paslon 02
Mahfud pun mencontohkan hasil Pemilukada Jawa Timur tahun 2008 saat Khofifah dinyatakan kalah dari Soekarwo.
"Kita batalkan hasilnya dan diulang. Dua, hasil Pilkada Bengkulu Selatan yang menang didiskulifikasi yang bawahnya langsung naik. Tiga, hasil Pilkada Kota Waringin Barat sama dengan Bengkulu Selatan dan banyak lagi kasus di mana ada pemilihan ulang, terpisah, daerah tertentu, desa tertentu dan sebagainya," kata Mahfud.
Video Editor: Bara Bima
#mahfudmd #ketuamk #pemilu2024
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.