HALMAHERA, KOMPAS.TV - Seorang warga di Halmahera Barat, Maluku Utara kedapatan mencoblos 30 surat suara pemilu 2024 di dua tempat pemungutan suara.
Saat ini, pelaku telah ditahan untuk dimintai keterangan.
Pelaku melakukan aksinya di 2 TPS yang berbeda, yakni TPS 1 Desa Akelamo Cinga-Cinga, dan TPS 2 Desa Akelamo Cinga-Cinga.
Baca Juga: Bawaslu Temukan Pemilih Mencoblos Lebih dari Sekali di 2.143 TPS
Aksi pelaku ketahuan saat mencoblos di TPS 2 Desa Akelamo Cinga-Cinga, Kecamatan Jailolo Selatan.
Surat suara yang dicoblos pelaku mulai dari surat suara presiden hingga pileg.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.