KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Sumenep, Jawa Timur kembali mengamankan uang Rp1 miliar lebih dari Bank Syariah Indonesia atau BSI cabang Sumenep yang diduga terlibat dalam praktek korupsi di Bank BUMN itu.
Uang satu miliar lebih ini disita dari seorang saksi yang menguatkan bukti terjadinya mafia perbankan di salah satu Bank BUMN.
Ini adalah kali kedua Kejaksaan Negeri Sumenep mengamankan uang korupsi yang telah merugikan negara sekitar Rp20 miliar lebih.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri juga telah menyita uang senilai Rp800 ratus juta lebih dari saksi yang berbeda.
Perkara ini bermula dari adanya pihak yang mengajukan pembiayaan diatasnamakan nasabah lain dengan merekayasa identitas, mark up nilai jual beli bangunan, surat penawaran, dan merekayasa data sumber pendapatan nasabah.
Baca Juga: KPK Periksa Bupati Sidoarjo sebagai Saksi Korupsi Pajak Daerah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.