BAUBAU, KOMPAS.TV- MN anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Di TPS 03 Kelurahan Tarafu, Baubau kedapatan mencoblos sebanyak dua kali.
Pansaslu Bawaslu Batupoaro memutuskan untuk membatalkan penghitungan suara di TPS tersebut dan menerbitkan rekomendasi dilakukan Pemungutan Suara Ulang atau PSU.
Baca Juga: Di Palembang Ketua KPPS Dibacok Oknum Linmas karena Masalah Ini
Editor Video: Dawud Majid
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.