LAMPUNG, KOMPAS.TV – KPU dan Bawaslu Lampung menemukan ratusan surat suara DPRD Provinsi dan DPRD Kota Bandar Lampung sudah tercoblos.
Ratusan surat suara sudah tercoblos ditemukan di TPS 19 Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Lampung.
Bila terbukti ada pelanggaran, KPU Bandar Lampung akan membawa kasus ini ke ranah pidana.
Akibat temuan ini, proses pemungutan suara harus dihentikan atas rekomendasi dari Ketua KPPS dan Pengawas TPS.
Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedy Triyadi mengatakan pihaknya akan mendorong kasus ini ke ranah pidana jika terbukti ada pelanggaran.
Total ada 233 surat suara tercoblos di tingkat DPRD Kota Bandar Lampung dan DPRD Provinsi Lampung.
Pihak Gakumdu hingga kini masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Kelompok Panitia Pemungutan Suara atau KPPS.
Bawaslu menyebut anggota KPPS yang terbukti bersalah bisa dijerat dengan Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp 48 juta rupiah.
Baca Juga: Momen Prabowo Ziarah ke Makam Sang Ayah di TPU Tanah Kusir, Ditemani Didit Sang Putra
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.