BEKASI, KOMPAS.TV - Komisi Pemiliahn Umum Kota Bekasi memusnahkan sebanyak 5.559 surat suara yang berlebih dari berbagai jenis.
Pemusnahan dilakukan setelah kebutuan ditiap TPS telah dipastikan terpenuhi. Pemusnahan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan surat suara dan dilakukan selambat-lambatnya satu hari menjelang hari pencoblosan.
Pemusnahan surat suara dilakukan dengan cara dibakar di halaman kantor KPU Kota Bekasi dan diawasi oleh anggota KPU, Bawaslu, TNI-Polri, serta element masyarakat.
Baca Juga: Keterangan Pers Presiden Jokowi Usai Pencoblosan di TPS 10 Gambir
#kpu #suratsuara #bawaslu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.