JAKARTA, KOMPAS.TV - Perpres Kenaikan Tunjangan Kinerja Pegawai ini ditandatangani Presiden pada Senin kemarin (12/2).
Aturan ini menggantikan aturan yang sama di tahun 2017 lalu, tetapi kali ini dikeluarkan dua hari jelang hari pemilihan.
Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty menyebut, baru mengetahui terkait kenaikan tunjangan kinerja pegawai Bawaslu.
Baca Juga: 2 Hari Jelang Pemilu, Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai Bawaslu! Jadi Berapa?
Presiden Jokowi menandatangani Perpres Kenaikan Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu.
Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty berdalih, kenaikan tunjangan kinerja tidak akan memengaruhi independensi kinerja Bawaslu.
#bawaslu #tunjanganbawaslu #jokowi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.