TEMANGGUNG, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum Temanggung memusnahkan sisa surat suara dan surat suara yang rusak.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor KPU Temanggung dengan cara dibakar.
Surat suara yang dimusnahkan tersebut berjumlah 7.211 lembar, baik dari surat suara pilpres, DPD, maupun DPR.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan seperti kecurangan oleh oknum tak bertanggung jawab.
Baca Juga: Jelang Hari H Pemilu, PLN Siagakan Kelistrikan Nasional Dari Sabang Sampai Merauke
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.