JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo, menaikkan tunjangan kinerja pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dua hari jelang pemungutan suara.
Keputusan itu dituangkan dalam peraturan presiden nomor 18 tahun 2024, yang ditandatangani presiden pada Senin, 12 Februari.
Kenaikan tukin yang diterima pegawai Bawaslu disesuaikan dengan kelas jabatan.
Untuk tertinggi, kelas jabatan 17, menerima tukin hingga Rp 29 juta lebih per bulan.
Jumlah ini naik 16,7 persen dari tahun 2017.
Pegawai terendah di kelas jabatan satu, menerima tukin Rp 1,9 juta lebih per bulan, naik 11,44 persen dari 2017.
Baca Juga: Pemotor di BangkalanTewas Usai Ditabrak dan Diseret Mobil yang Melaju Kencang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.