BALI, KOMPAS.TV - Mulai besok 14 Februari 2024, setiap wisatawan asing yang berlibur ke Bali, akan dikenakan pungutan Rp150.000,-.
Pungutan ini ditujukan untuk melindungi adat tradisi seni budaya kearifan lokal serta memelihara lingkungan Bali.
Pemerintah Provinsi Bali resmi memberlakukan pungutan Rp150.000,-., bagi wisatawan asing yang berlibur ke Bali mulai besok 14 Februari 2024.
Pungutan sebesar Rp150.000,-. ini ditujukan untuk melindungi adat tradisi seni budaya kearifan lokal dan pemeliharaan lingkungan alam Bali.
Gabungan Industri Pariwisata Indonesia Bali, berharap peluncuran pungutan wisatawan asing berjalan lancar dan sukses. Hal ini akan bermanfaat untuk membuat Bali tetap indah.
Baca Juga: Dibekuk di Terminal Nganjuk, WNA Meksiko yang Buron Karena Tembak Warga Turki di Bali
#bali #pungutan #wna
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.