JAKARTA, KOMPAS.TV - Apa saja sih tata cara menyoblos di Pemilu 2024? Pertama pastikan nama kamu terdaftar di DPT. Cek nama kamu di laman dptonline.kpu.go.id
Jika sudah terdaftar, silakan datang ke TPS sesuai nama pemilih yang terdaftar mulai jam 7 pagi sampai dengan 13.00 waktu setempat.
Pastikan kamu membawa KTP Elektronik atau Surat Keterangan dari Disdukcapil setempat dan formulir Model C-6.
Tapi bagi kamu yang pindah memilih, kamu bisa membawa serta formulir model A yang dikeluarkan oleh KPU.
Simak selengkapnya tata cara mencoblos lebih lanjut dan cara melipat suara di video ini ya! Supaya suara kamu sah!
#tatacaranyoblos
#pemilu2024
#suratsuara
Baca Juga: Kamu Harus Tahu! Fakta dan Jenis Kotak Suara di Pemilu 2024 - RABU PEMILU
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.