SINGAPURA, KOMPAS.TV - Hari ini, Warga Negara Indonesia yang berada di Singapura, telah menggunakan hak pilihnya dalam pemilu 2024.
WNI diwajibkan membawa paspor Indonesia serta surat undangan pemilu agar dapat memberikan suaranya.
Berikut laporan Adi Rakhmadian, WNI yang menetap di Singapura.
Baca Juga: Kata Anggota PPLN Seoul soal Pelaksaan Pemilu 2024 Bagi WNI di Korea Selatan
#pemilu2024 #pemildisingapura #wnisingapura
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.