JEMBRANA, KOMPAS.TV - Satuan Reskrim Polres Jembrana menangkap seorang pria yang mengaku sebagai anggota TNI.
TNI gadungan ini ditangkap atas laporan mantan kekasihnya yang diperas dan diancam menyebar luaskan video asusila yang direkam pelaku.
Satuan Reskrim Polres Jembrana menangkap seorang pria berinisial MH yang mengaku sebagai anggota TNI untuk mendekati gadis berinisial UN asal Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.
Selama berpacaran hampir setahun, pelaku kerap membuat video asusila.
Tersangka MH kerap meminta uang kepada korban dan mengancam akan menyebarkan video asusila yang direkam pelaku saat video call.
Dihadapan polisi, MH mengaku bahwa ia tak mau diputus oleh kekasihnya.
MH kini di tahan di Polres Jembrana dan di jerat dengan pasal berlapis tentang Undang Undang Pornografi dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara.
Baca Juga: TNI Gadungan Ditangkap Polisi Usai Memeras dan Merampas Motor Korban
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.