KOMPAS.TV - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan urgensi perpanjangan masa jabatan kepala desa dalam Rancangan Undang Undang Desa. ICW menilai ada unsur politis dibalik perubahan aturan itu.
Peneliti ICW Almas Sjafrina mengatakan pemerintahan desa tercatat paling korup sepanjang 2022. Tren ini terus naik sejak dipantau 2015 lalu.
Menurut catatan ICW selama 2022 lalu, sebanyak 155 kasus dari total 570 perkara hukum melibatkan aparat desa dengan nilai kerugian Rp382 miliar lebih.
Pemerintahan desa harus berbenah besar-besaran menciptakan pembangunan wilayah yang transparan dan akuntabel sekaligus melibatkan partisipasi warga desa.
Baca Juga: Mantan Kades Jati Wangi Ditangkap, Korupsi Dana Desa Untuk Berfoya-Foya dan Beli Narkoba
#ruudesa #icw
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.