KOMPAS.TV - Sidang perdana gugatan perdata terhadap cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka digelar di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah. Dalam sidang perdana ini baik penggugat Almas Tsaqibbirru maupun Gibran Rakabuming Raka tidak hadir.
Kedua pihak diwakili oleh kuasa hukum masing-masing. Agenda sidang pertama ini menunjuk satu hakim yang akan berperan sebagai mediator dari penggugat dan tergugat. Selanjutnya, proses mediasi akan dilakukan di Pengadilan Negeri Solo.
Almas menggugat Gibran dengan tuduhan wanprestasi. Gibran dinilai tidak berterima kasih setelah almas memenangkan judicial review di MK yang sekaligus membuka langkah Gibran menjadi cawapres 2024.
Baca Juga: Timses Anies, Prabowo, Ganjar Sampaikan Langkah Konkret Poslon di Bidang Kesehatan
#gibran #almas #cawapres
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.