KAB SEMARANG, KOMPAS.TV- Kepala desa kini dapat menjabat selama 8 tahun, hal tersebut telah disepakati oleh Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau Baleg DPR RI.
Menanggapi keputusan tersebut, warga Kabupaten Semarang memberikan tanggapan. Warga menolak dan kaget dengan adanya ketetapan bahwa seorang kepala desa bisa menjabat selama 8 tahun.
Warga juga berharap, dengan jabatan 8 tahun atau 6 tahun. Kepala desa harus memerhatikan kepentingan warga dan lebih transparan soal anggaran.
Baca Juga: Kontroversi Revisi UU Desa, Jabatan Kades Jadi 8 Tahun hingga Kenaikan Anggaran
Editor Video: Dawud Majid
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.