Kompas TV video sinau

Jadi Kades 8 Tahun Dapat Apa Saja? Begini Penjelasannya | SINAU

Kompas.tv - 7 Februari 2024, 21:56 WIB
Penulis : Sunbhio Pratama

KOMPAS.TV- Segini besaran gaji kepala desa dan perangkat desa lainnya:

  • Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp2.426.640 atau setara 120 persen dari gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) Golongan IIa
  • Besaran penghasilan tetap sekretaris desa minimal Rp2.224.420 atau setara 110 persen gaji PNS Golongan IIa
  • Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya minimal Rp2.022.200, setara 100 persen gaji PNS Golongan IIa

Perlu diketahui, ketetapan tersebut mengatur gaji tetap yang dibawa pulang kepala desa dan jajarannya.

Aturan lebih lanjut soal jumlah penghasilan kepala desa dan jajarannya diatur dan ditetapkan dalam peraturan bupati/wali kota.

Nah, besaran gaji kepala desa tergantung kebijakan masing-masing dari kepala daerah kabupaten atau kota. Apabila ADD tidak cukup untuk gaji kepala desa dapat diambil dari sumber lain dalam APBDesa selain kategori dana desa.

Baca Juga: Prabowo Janji Naikkan Gaji Guru Hingga Pendidikan Gratis

Editor Video: Joshua Victor




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x