JAKARTA, KOMPAS.TV – Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD tanggapi pertanyaan apakah Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka bisa didiskualifikasi dari Pilpres 2024 setelah DKPP putuskan Ketua KPU langgar etik.
Hal ini disampaikan oleh Mahfud MD dalam acara 'Tabrak Prof' yang digelar di Jakarta pada Rabu (7/2/2024)
Mahfud menjelaskan secara hukum tertulis Gibran sudah sah menjadi cawapres.
Menurutnya Mahfud hukuman sosial dan hukuman moral bisa dilakukan oleh masyarakat.
“Itu adalah cibiran masyarakat yang tidak akan pernah terhapuskan selama hidupnya,” ujar Mahfud
Video Editor: Firmansyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.