KOMPAS.TV - Badan Legislasi DPR dan Kementerian Dalam Negeri menyetujui Revisi Undang-Undang tentang Desa. Ada sejumlah hal yang disepakati, salah satunya soal masa jabatan kepala desa.
Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi menyebut awalnya sempat ada anggota fraksi yang menolak, namun setelah melalui proses lobi semuanya setuju.
Salah satu poin sorotan publik yang disepakati dalam pengambilan keputusan itu terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 kali masa jabatan.
Baca Juga: Demo APDESI Ricuh, Tuntut Revisi UU Desa Disahkan Hingga Bertemu Puan Maharani
#apdesi #dpr #desa #demo #kepaladesa
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.