JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang gugatan Undang-Undang Pemilu terkait pengaturan kampanye presiden. Penggugat mengajukan uji materi terkait tidak dilarangnya presiden hingga bupati berkampanye.
Sidang kali ini mendengarkan keterangan Pemerintah, DPR, KPU dan Bawaslu.
Gugatan terkait Undang-Undang Pemilu karena ketiadaan aturan larangan mengikuti kampanye, bagi presiden, menteri, termasuk kepala daerah.
Namun, penggugat kecewa dengan keterangan pemerintah yang berdalih aturan presiden boleh kampanye sejalan dengan nilai universal Hak Asasi Manusia.
Baca Juga: Jokowi Respons Klaim Koalisi Prabowo Soal "Tim Jokowi" hingga Kapan Ikut Kampanye
#presiden #kampanye #mk #pemilu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.