JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang gugatan Undang-Undang Pemilu terkait pengaturan kampanye presiden.
Penggugat mengajukan uji materi terkait tidak dilarangnya presiden hingga bupati berkampanye, padahal dinilai melanggar prinsip pemilu dan berpotensi nepotisme.
_
Sahabat KompasTV, jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube KompasTV, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube KompasTV.
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV.
Sahabat KompasTV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: www.kompas.tv
Media sosial KompasTV:
Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV
Instagram: https://www.instagram.com/kompastv
Twitter: https://twitter.com/KompasTV
TikTok: https://www.tiktok.com/@kompastvnews
Baca Juga: Kata Ketum PBB Yusril soal Presiden Kampanye dan UUD 1945
#jokowi #presidenkampanye #mk
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.