JAKARTA, KOMPAS.TV - Salah satu kontroversi dalam Revisi Undang-Undang Desa adalah perubahan masa jabatan kepala desa dari sebelumnya 6 tahun dan bisa diperpanjang sampai 3 periode, kini menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode.
Sejumlah pengamat menilai lamanya masa jabatan kepala desa rentan tanpa pengawasan yang ketat dan tanpa adanya kontrol.
Pada Selasa (6/2) siang, perangkat desa dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) kembali menggelar doa bersama hingga sujud syukur usai DPR menyetujui Revisi Undang Undang Desa.
Revisi soal perpanjanga masa jabatan kepala desa sebelumnya sempat menjadi sorotan.
Dalam aksinya kali ini, massa APDESI menggelar doa bersama di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Minta Revisi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, APDESI Demo dan Tuntut 4 Poin Ini!
#apdesi #masajabatankades #kepaladesa
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.