JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah konstitusi menggelar sidang lanjutan, atas gugatan undang-undang pemilu yang mengatur hak presiden boleh ikut kampanye.
Sidang akan mendengarkan keterangan pemerintah, DPR, KPU dan Bawaslu.
Sidang dijadwalkan berlangsung, pukul 10.30 siang di Ruang Sidang Panel 1 Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat.
Sebelumnya, gugatan yang dilaporkan tim advokasi peduli pemilu, telah dua kali menjalani sidang, sejak diajukan 27 November 2023.
Salah satu gugatannya, menguji pasal 299 undang-undang pemilu, yang menyebut presiden diperbolehkan kampanye, selama tidak menggunakan fasilitas negara.
Baca Juga: Kritik Presiden Jokowi, Sivitas Akademika Unbraw Minta Pemerintah dan Aparat Netral dalam Pemilu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.