KOMPAS.TV - Menanggapi Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP yang menyatakan dirinya melanggar etik terkait pelolosan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, Ketua KPU, Hasyim Asyari bilang bahwa tugasnya hanya memberikan penjelasan dari apa yang ditanyakan oleh DKPP.
Hasyim menyebut dirinya tidak menanggapi lebih jauh karena yakin semua telah disampaikan di persidangan.
Menurut DKPP, Komisi Pemilihan Umum (KPU) seharusnya mengubah terlebih dahulu peraturan KPU soal syarat usia capres-cawapres usai putusan MK yang membolehkan usia capres-cawapres di bawah 40 tahun, asal pernah menjadi kepala daerah.
Baca Juga: KPU Ungkap Penyelesaian Polemik Anggota KPPS Kulon Progo Tak Dapat Uang Saku Pelantikan
#kpu #gibran #dkpp
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.