YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini (5/2), tiga kelompok relawan yang melaporkan Butet Kartaredjasa ke Mapolda DIY atas tuduhan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, resmi mencabut laporannya.
Menurut Ketua Umum Projo, Budi Arie pencabutan laporan dilakukan atas perintah Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya, Butet Kartaredjasa dilaporkan ke polisi usai membacakan pantun yang menyindir Presiden Jokowi hingga melontarkan ucapan yang dianggap tidak pantas kepada Presiden saat kampanye akbar di Kulonprogo, Yogyakarta, 28 Januari 2024 lalu.
Laporan terhadap Butet Kartaredjasa di Polda DIY resmi dicabut.
Pencabutan laporan polisi atas permintaan Presiden Joko Widodo, demi menjaga stabilitas politik jelang Pemilu 2024.
Baca Juga: Ini Alasan Presiden Jokowi Minta Projo Cabut Laporan terhadap Butet Kartaredjasa!
#poldadiy #butetkartaredjasa #projo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.