JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU dan enam anggotanya, karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden.
Dalam pertimbangannya, DKPP menjabarkan kode etik yang dilanggar KPU.
Menurut DKPP, Komisi Pemilihan Umum (KPU) seharusnya mengubah terlebih dahulu peraturan KPU soal syarat usia Capres-Cawapres usai putusan MK, yang membolehkan usia Capres-Cawapres di bawah 40 tahun asal pernah menjadi kepala daerah.
Namun, KPU malah langsung mengeluarkan pedoman teknis dan imbauan untuk mematuhi putusan MK, meskipun PKPU belum diubah; sehingga gibran yang masih berusia 36 tahun, lolos sebagai Cawapres.
Hingga kini, Komisi Pemilihan Umum masih belum mau berkomentar soal putusan itu.
Baca Juga: Litbang Kompas: 97% Tahu Ada Pelanggaran Kampanye! Lantas Mengapa Sedikit yang Lapor ke BAWASLU?
#pelanggaranetik #kpu #ketuakpu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.