JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisioner KPU Idham Holik menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan komisioner langar kode etik.
“Jadi pada dasarnya sebenarnya DKPP mengapresiasi KPU yang telah melaksanakan ketentuan konstitusi. Bahwa kita ketahui putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat,” ujar Idham, pada Senin (5/2/2024).
Ditanya terkait pencalonan Gibran, Idham mengatakan proses pencalonan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka legal.
“Proses pencalonan legal, semua tahapan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Baca Juga: [FULL] Keterangan TKN Prabowo-Gibran Terkait Putusan DKPP soal Pelanggaran Etik Ketua KPU
#kpu #ketuakpu #gibran
Video Editor: Firmansyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.