JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum telah menggelar pemungutan suara di luar negeri, sejak 2 Februari 2024.
Pemilu luar negeri dilakukan melalui tiga metode pemungutan suara.
Pemilu luar negeri dilakukan melalui 3 metode, yakni kotak suara keliling, TPS, dan melalui pos.
Ada lebih dari 3.000 TPS yang disediakan, dengan total 1,7 pemilih WNI di berbagai negara.
Perhitungan suara di luar negeri dilakukan pada 14 Februari 2024, dan untuk pemungutan lewat pos, akan dilakukan 15 Februari 2024.
Akumulasi perhitungan suara akan diinput melalui sistem informasi rekapitulasi KPU.
KPU menegaskan, pemungutan dan perhitungan suara di luar negeri berjalan lancar.
Baca Juga: 5 Perbedaan Stunting dan Gizi Buruk, Gagasan Prabowo yang Disorot Ganjar di Debat Capres 2024
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.