PACITAN, KOMPAS.TV - Polres Pacitan, Jawa Timur, menetapkan tersangka kopi maut yang menewaskan pelajar 14 tahun asal Desa Sudimoro.
Tersangka, adalah tetangga korban; ya, polisi menetapkan Ayuk Findi Antika sebagai tersangka.
Tersangka mengaku, meracuni korban dengan sianida yang dibeli secara online.
Sebelumnya, keluarga korban melaporkan tersangka ke polisi soal pencurian ATM dan uang ibu korban, senilai Rp 32 juta.
Tak terima, tersangka kemudian mencampur racun ke dalam kopi ayah korban, yang naasnya, diminum sang anak sebelum berangkat sekolah.
Baca Juga: Pembunuh Berantai yang Racuni Rekan Bisnis Ungkap Alasan Perbuatannya!
#polrespacitan #kopisianida #pembunuhan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.