BONE, KOMPAS.TV - Seorang pria berinisial DW berusia 50 tahun tak berkutik saat ditangkap personel Kepolisian Resor Bone.
DW ditangkap karena membunuh istrinya sendiri dengan benda tajam.
Hal ini terungkap usai warga menemukan jenazah seorang perempuan di kebun pisang milik warga di Dusun Matekko, Desa Paccing, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Dituding Mabuk dan Aniaya Suami, Istri di Palembang Lapor Balik
Di hadapan polisi, DW mengaku membunuh istrinya karena cemburu terhadap lelaki lain yang diduga berselingkuh dengan sang istri.
Akibat perbuatannya, DW terancam hukuman 15 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.