Kompas TV video vod

Pemprov DKI Naikkan Pajak Bahan Bakar, Akankah Berdampak Kerek Harga BBM di Ibu Kota?

Kompas.tv - 2 Februari 2024, 11:47 WIB
Penulis : Shinta Milenia

JAKARTA, KOMPAS.TV - Per 5 Januari, Pemprov DKI Jakarta resmi menaikkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau PBBKB dari 5% menjadi 10%.

Kebijakan kenaikan pajak bahan bakar ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor  atau PBBKB ini berpengaruh pada kenaikan harga BBM non- subsidi di ibu kota.

Sementara itu, untuk harga BBM subisidi tidak terpengaruh atau tetap dan tidak mengalami kenaikan.

Baca Juga: Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell dan BP per 1 Februari 2024, Ada yang Naik

 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x