SOLO, KOMPAS.TV - Cawapres Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming digugat ke Pengadilan Solo atas dugaan Wanprestasi.
Gugatan terhadap Gibran Rakabuming dilayangkan oleh Almas Tsaqibbirru ke Pengadilan Negeri Solo. Gugatan ini merupakan yang kedua kalinya karena yang pertama ditolak.
Dalam tuntutannya, Gibran diminta membayar Rp 10 juta dan berterima kasih di depan media lokal dan nasional atas Judicial Review Almas yang dikabulkan MK hingga membuka jalan bagi Gibran untuk maju di pilpres.
Menanggapi gugatan dugaan Wanprestasi, Gibran menyatakan akan segera menindaklanjutinya.
Sebelumnya Almas Tsaqibbirru mengajukan Juducial Reviews ke Mahkamah Konstitusi terkait batas usia capres-cawapres hingga akhirnya dikabulkan.
Keputusan MK ini pun meloloskan Gibran untuk maju Pilpres 2024 mendampingi Prabowo sebagai cawapres.
Baca Juga: Eksklusif! Mahfud MD Beberkan Isi Surat Pengunduran Dirinya yang Diserahkan ke Jokowi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.