PACITAN, KOMPAS.TV - Polres Pacitan, Jawa Timur, menetapkan tersangka kopi maut yang menewaskan pelajar 14 tahun asal Desa Sudimoro. Tersangka adalah tetangga korban.
polisi menetapkan Ayuk Findi Antika, sebagai tersangka.
Tersangka mengaku meracuni korban dengan sianida yang dibeli secara online.
Sebelumnya, keluarga korban melaporkan tersangka ke polisi soal pencurian ATM dan uang ibu korban senilai Rp32 juta.
Tak terima tersangka kemudian mencampur racun ke dalam kopi ayah korban yang naasnya diminum sang anak, yang hendak berangkat sekolah.
Baca Juga: Kronologi Anggota KPPS Cilacap Keracunan Usai Pelatihan Bimbingan Teknis Pemilu
#kopisianida #pacitan #ayuk #siswamts #racun
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.