Kompas TV video vod

Manajer WO Terdakwa Kebakaran Bromo Divonis 2,6 Tahun Penjara dan Denda Rp3,5 Miliar

Kompas.tv - 1 Februari 2024, 23:21 WIB
Penulis : Natasha Ancely

KOMPAS.TV - Seorang manajer wedding organizer bernama Andrie Wibowo Eka Wardhana terdakwa dalam kasus kebakaran Bromo divonis hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp3,5 miliar.

Terdakwa Andrie Wibowo Eka Wardhana divonis 2 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Rabu (31/02/24) siang.

Andrie terbukti bersalah karena menginisiasi penggunaan flare dalam pre-wedding yang mengakibatkan kebakaran hebat di kawasan Bromo, September 2023.

Andrie juga menjadi penanggung jawab kegiatan pre-wedding tersebut.

Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp3,5 miliar kepada Andrie. Baik tim kuasa hukum terdakwa maupun JPU dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo masih akan menimbang untuk langkah hukum selanjutnya.

Baca Juga: Diduga Ledakan Kompor Racikan Miras Lokal Sebabkan Kebakaran Enam Barak

 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x