JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Mantan Wamenkumham, Eddy Hiariej.
Hakim menyebut penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum.
Hakim dalam pertimbangannya tak sependapat dengan KPK soal permohonan praperadilan Eddy karena masuk materi pokok perkara.
Eddy jadi salah satu tersangka yang memenangkan praperadilan melawan KPK.
KPK akan pelajari kembali seluruh pertimbangan hakim sebelum mengambil langkah lanjutan.
Baca Juga: Harga Beras di Purwakarta Melonjak Naik, Beras Premium Dijual Rp 15.000 Per Kilogram
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.