BATAM, KOMPAS.TV - Polda Kepulauan Riau mengukap kasus peredaran uang Dollar Singapura palsu senilai 3,9 juta Dollar Singapura.
Pengukapan uang Dollar Singapura palsu ini merupakan hasil koordinasi antara Divihunter Polri dan Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau setelah melakukan penyelidikan atas adanya laporan dari korban.
Awalnya korban diminta oleh salah satu pelaku untuk menukarkan 4 lembar uang pecahan kertas 10.000 dollar singapura ke Money Changer di Batam.
Namun saat dilakukan penukaran, pihak Money Changer menolak.
Kemudian korban pergi ke Singapura untuk melakukan penukaran. Namun saat dicek keaslian uang, ternyata uang Dollar Singapura yang dibawa oleh korban palsu.
Akibat kejadian tersebut korban sempat ditahan oleh pihak kepolisian Singapura. Tetapi setelah melakukan koordinasi, korban berhasil di bawa ke Batam.
Dari penyelidikan terhadap korban, Polda Kepri meringkus 4 orang pelaku sindikat dengan menyita barang bukti senilai 3.9 juta Dollar Singapura atau senilai RP 45 miliar.
Diketahui para pelaku telah melakukan aksinya sejak tahun 2019.
Baca Juga: Dua Pemuda Pencetak Uang Palsu Ditangkap, Polisi Sita Lebih Dari Rp 52 Juta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.