JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK menghormati putusan Hakim PN Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan Eddy Hiariej. Namun KPK menegaskan ada pandangan berbeda antara KPK dan Hakim PN Jaksel.
Ali menekankan dalam penetapan seseorang mejadi tersangka KPK prosesnya menggunakan dasar Pasal 44 UU KPK. KPK akan pelajari kembali seluruh pertimbangan hakim sebelum mengambil langkah lanjutan.
Hakim Pengadilan Negeri Jakara Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wamenkumham, Eddy Hiariej. Eddy jadi salah satu tersangka yang memenangkan praperadilan melawan KPK.
Hakim menyebut penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan tidak tidak punya kekuatan hukum.
Hakim dalam pertimbangannya tak sependapat dengan KPK soal permohonan praperadilan Eddy karena masuk materi pokok perkara. Dalam pertimbangan hakim, gugatan Eddy harus dilihat secara komprehensif.
Baca Juga: Menangkan Praperadilan, Status Tersangka Eddy Hiariej Dianggap Tidak Sah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.