CIANJUR, KOMPAS.TV- Ujang Rohman (60) ditangkap satreskrim polres cianjur setelah dilaporkan atas tindakan penipuan. Pria paruh baya ini mengaku bisa menggandakan uang hingga miliaran.
Diketahui modusnya adalah korban yang terlilit utang dibujuk oleh pelaku yang berjanji bisa membantu melunasi hutang yang ditanggung oleh korban.
Aksi tipu-tipu ini sudah berjalan selama 8 tahun dan 3 orang telah menyetor uang pelaku mengaku, tidak pernah menawarkan atau mencari korbania bilang diminta tolong oleh orang yang bermasalah dengan keuangan.
Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini karena diduga masih ada korban lain, atas perbuatannya pelaku terancam kurungan penjara 4 tahun lamanya.
Baca Juga: Dituding Mabuk dan Aniaya Suami, Istri di Palembang Lapor Balik
Editor Video: Dawud Majid
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.