KOMPAS.TV- Secara hukum pembuatan pelat nomor cantik diperbolehkan
Selain itu, juga ada syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Mengenal SP3 saat Polisi Menghentikan Penyidikan Seorang Tersangka | SINAU
Editor Video: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.