JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiarie.
Eddy Hiariej tak terima atas penetapan statusnya sebagai tersangka, kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK.
Hakim menilai, penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah, dan tak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Baca Juga: Unjuk Rasa Apdesi, Massa Blokade Ruas Tol Dalam Kota di Depan DPR
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.