YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Terkait pelaporan dirinya ke Mapolda DIY, seniman senior Butet Kartaredjasa mengaku siap mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo, termasuk jika dia harus dipenjara.
Butet mengaku pantunnya itu sebagai bentuk kemarahan dan rasa putus asa atas sikap Joko Widodo yang telah melukai demokrasi.
Terkait proses hukum yang akan dihadapinya, Butet menyebut dirinya akan didampingi Tim Hukum Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud yang diketuai oleh Todung Mulya Lubis.
Budayawan Butet Kartaredjasa dilaporkan ke kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta oleh 3 kelompok relawan Jokowi. Butet dianggap menghina dan melecehkan Presiden Joko Widodo.
Para pelapor menuding Butet sengaja menghina Presiden Joko Widodo di hadapan masyarakat umum dengan menggunakan kata-kata yang tidak pantas.
Ketua Kordinator Bidang Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Daerah Prabowo Gibran, Romi Habie menyebut Butet dilaporkan dengan Pasal Pencemaran Nama Baik dan Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Para pelapor juga mengajukan sejumlah saksi yang melihat langsung Butet saat membacakan pantun, serta melampirkan rekaman video saat itu.
Baca Juga: Disebut Hina Presiden Jokowi Lewat Pantun, Butet Kertaradjasa Dipolisikan!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.