JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus produksi film porno Siskaeee, mencabut gugatan praperadilan atas status tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pencabutan gugatan dilakukan Siskaeee melalui pengacaranya saat mengikuti sidang praperadilan yang diajukannya.
Namun, Siskaee akan kembali mengajukan gugatan praperadilan yang baru dengan memasukkan unsur penangkapan paksa serta ditolaknya penangguhan penahanan oleh penyidik.
Sebelumnya Siskaeee ditangkap karena dinilai tidak kooperatif atas beberapa kali panggilan polisi.
Baca Juga: Siskaeee Mangkir Pemeriksaan Kasus Film Porno, Tunggu Sidang Praperadilan yang Diajukan?
#siskaeee #praperadilan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.