YOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Selasa, 30 Januari 2024 siang tiga kelompok pendukung Presiden Joko Widodo mendatangi Mapolda DIY untuk melaporkan Butet Kartaredjasa. Pelaporan ini didasari oleh pembacaan pantun yang dilakukan oleh Butet saat kampanye akbar Ganjar-Mahfud di Alun-alun Wates, Kulon Progo, Yogyakarta, 28 Januari 2024.
Para pelapor tersebut menuding Butet telah sengaja menghina Presiden Joko Widodo di hadapan masyarakat umum, dengan kata-kata yang tidak pantas.
Butet dilaporkan ke bagian tindak pidana umum menggunakan pasal pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
Baca Juga: Hasto PDIP Tanggapi Pertemuan Jokowi-Prabowo Ngebakso, Ungkap Sentimen Negatif Publik
Editor Video: Dawud Majid
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.