JAKARTA, KOMPASTV - Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra bilang jika Presiden Joko Widodo dilarang kampanye maka harus mengubah Undang Undang Dasar 1945.
“Jadi sesuatu yang didasarkan pada UUD 1945. Jadi kalau melarang Presiden kampanye itu konsekuensinya mengubah undang-undang dasar 45,” kata Yusril di kantor DPP PBB, Jakarta Selatan, pada Senin (29/01/2024).
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Tegas Menolak Permintaan Yusril Hentikan Kasus Firli: Segera Saya Selesaikan
Yusril menyebut presiden kampanye masih sesuai dengan peraturan hukum di Indonesia.
“Kita harus melihat kepada hukum positif yang berlaku sekarang terkait dengan Pemilu yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 yang memang memperbolehkan Presiden itu melakukan kampanye dalam Pemilu baik pilpres maupun pileg,” kata Yusril.
Video Editor: Bara Bima
#yusril #presidenkampanye #jokowi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.