KOMPAS.TV- Ramai soal pernyataan Presiden Joko Widodo yang menegaskan soal bolehnya Presiden memihak ke salah satu pasangan calon presiden atau Capres, hal tersebut kemudian menuai polemik.
Jokowi menegaskan, ketetapan mengenai presiden dan wakil presiden berhak untuk kampanye diatur dalam Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Hal tersebut diungkapkan Presiden Jokowi usai pernyataannya mengenai presiden dan menteri boleh kampanye berbuah jadi polemik.
"Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak. Saya sampaikan ketentuan dari aturan perundang-undangan," kata Jokowi melansir dari Youtube Sekretariat Presiden.
Baca Juga: Ganjar Kritik Presiden Jokowi yang Ungkap Pernyataan Boleh Ikut Kampanye: Mengkhawatirkan
Editor Video: Dawud Majid
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.