JAKARTA, KOMPAS.TV - Selang tiga hari dari pernyataan nya di Lanud Halim Perdana Kusuma, Presiden Joko Widodo klarifikasi soal ucapannya yang menyebut presiden boleh kampanye, dan berpihak.
Dihadapan awak media, Jokowi menunjukkan undang-undang terkait dan meminta ucapannya tak dikaitkan ke mana-mana.
Jokowi-pun meminta masyarakat dan seluruh pihak untuk tidak membuat interpretasi berbeda terkait pernyataan beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Luhut Singgung Tom Lembong, Anies: Tidak Perlu Panik
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asy'ari Menilai Pernyataan Presiden jokowi, terkait presiden dan menteri boleh berkampanye serta berpihak, sesuai dengan undang-undang tentang pemilu.
Menurut Hasyim, Bawaslu berperan penting mengawasi kampanye yang dilakukan pejabat struktural negara, tidak menggunakan fasilitas negara.
KompasTV membahasnya bersama Fritz Edward Jubir TKN Prabowo-Gibran, M Iqbal Jubir Timnas Amin, dan juga Emrus Sihombing, Dewan Pakar TKN Ganjar-Mahfud.
Baca Juga: Kata Ahli Hukum Tata Negara soal Klarifikasi Jokowi Terkait Presiden Boleh Kampanye
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.